REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perlunya kajian cermat dan kejelasan terkait rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres yang akan meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) BNN menjadi setingkat menteri.
"Saya sepakat bahwa permasalahan narkotika ini strategis dan harus ditangani serius. BNN harus diperkuat secara kelembagaan dan personalia," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).
Namun Fadli Zon menjelaskan, rencana penguatan itu dengan meningkatkan status BNN setingkat kementerian, harus dikaji serius. Menurut dia tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BNN harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih, apalagi berbenturan dengan instansi lain yang potensial jadi kotraproduktif bagi pemberantasan narkoba.
"Untuk pengembangan BNN menjadi selevel dengan kementerian, sebaiknya juga perlu diperhatikan secara cermat aturan di dalam UU Kementerian negara No 39 tahun 2008 atau peraturan perundangan terkait lainnya," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai hal pokok yang dimaknainya dari usulan penguatan BNN ini adalah keinginan yang kuat dari pemerintah dan bangsa ini untuk perang melawan narkoba.
Menurut dia, yang paling mendesak adalah bagaimana pemberantasan narkoba bisa lebih efektif dan besar-besaran/masif serta apabila salah satu caranya harus dengan peningkatan anggaran, personil, dan fasilitas, maka kenapa tidak.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian demi memberantas peredaran narkoba, yang semakin berbahaya di tanah air. Rencana peningkatan status itu berdampak kepada Kepala BNN yang akan ditingkatkan statusnya menjadi setara menteri.
Status golongan pegawai setingkat deputi dan kepala juga akan ditingkatkan agar bisa setara dengan kementerian. Hal itu diharapkan akan mempermudah BNN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.