REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin (14/3).
Pokja ini disebut sebagai model baru, yang dapat mensinergikan sudut pandang pemerintah dan masyarakat terkait desa.
"Selama ini LSM, NGO dan Pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk, untuk menjembatani kesalahan komunikasi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Masing-masing memang punya maqom sendiri-sendiri, namun ini harus bisa bersinergi," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id.
Diakui Menteri Marwan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengimplementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sangat dibutuhkan, mengingat desa memiliki permasalahan yang begitu kompleks. Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan mampu mengakomodasi seluruh aspirasi desa
"Kurang lebih ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan kementerian, sekaligus sebagai teman sharing tentang desa. Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa ini, pemerintah tidak bisa sendirian, maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sekarang, saya juga sedang menggagas dengan beberapa Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)," kata dia menambahkan.