Selasa 15 Mar 2016 12:27 WIB

Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa Beri Masukan Implementasi Kebijakan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar memberikan keteranga pers saat peluncuran Pokja Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin(14/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar memberikan keteranga pers saat peluncuran Pokja Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin(14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menggandeng NGO yang ada di desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin (14/3) kemarin.

Dikatakan oleh Anwar Sanusi, Sekjen Kemendesa PDTT menjelaskan bahwa secara birokrasi, Pokja Masyarakat Sipil adalah lembaga eksternal kementerian.

Lembaga ini berfungsi untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan, hingga evaluasi kebijakan.

"Ini nanti eksekutornya dari Dirjen PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Dirjen PKP (Pembangunan Kawasan Pedesaan)," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id.

Menurut dia, dibentuknya Pokja tersebut telah melalui proses panjang, melakukan berbagai pertemuan dengan ratusan LSM dan NGO.

Terakhir, pertemuan tersebut melahirkan 9 konsensus, yakni penataan agraria dan tata ruang desa, pemeliharaan ekologi dan lingkungan, penguatan desa adat, penguatan peran perempuan desa, lumbung ekonomi desa, pelayanan publik serta penguatan demokratisasi desa.

"Dibentuknya Pokja tersebut tidak akan membungkam, NGO dan LSM yang tergabung akan kita biarkan untuk tetap bersuara kritis, karena memang Maqomnya di situ," ujar dia.

Pokja Masyarakat Sipil terdiri dari 3 Pengarah yakni Imam Aziz sebagai Ketua Pengarah, kemudian Andik Ardianto dan Sri Palupi sebagai pengarah. Selanjutnya, anggota Pokja terdiri dari 16 orang yakni Idham Arsyad (Ketua), Iwan Nurdin (Wakil Ketua), Wawan Purwandi (Sekretaris), dan anggota yakni Ufi Ulfiah, Riza Damanik, Ahmad Farid, M Nurudin, Mahir Takaka, A Maftuchan, Abdul Halim, Ahmad Rofik, Kamita Widodo, Budhis Utami, Rahmat Hidayat Djati, Ahmad Wari, Mansuri.

"Kemendesa akan berikan dukungan penuh kepada Pokja, agar bisa melakukan tugasnya dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang diperbolehkan," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement