REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait peluncuran Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasidi Jakarta, Senin (14/3) kemarin Idham Arsyad, Ketua Pokja Masyarakat Sipil mengatakan, personil Pokja terdiri dari aktivis yang mempunyai concern dan pengalaman dalam praktik pengembangan desa.
Mereka terdiri dari aktivis agraria, lingkungan, aktivis perempuan, adat, dan pelaku pemberdaya masyarakat lainnya.
"Selain memiliki keahlian pembangunan dan pemberdayaan desa, anggota Pokja ini juga mempunyai jaringan kerja yang luas sampai ke desa-desa," ungkapnya.
Menurutnya, ruang yang diberikan Kementerian Desa kepada Masyarakat sipil tersebut, adalah bentuk keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat. Dengan begitu, kementerian desa telah siap membuka dirinya terhadap seluruh elemen masyarakat.
"Undang-Undang desa di publik dikenal dengan dana desa dan pendamping desa. Padahal jika dikaji dalam ruang hidup, tentu banyak soal-soal lain. Ada isu ketidakadilan soal aset agraria, tata ruang, ekologi dan sebagainya. Mudah-mudahan ruang yang dibuka oleh kementerian ini bisa jadi barometer dan kolaborasi konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil," ujar dia.