Selasa 15 Mar 2016 12:35 WIB

Digugat PPP Kubu Djan, Luhut: Mungkin Mereka Bercanda

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz di PN Jakarta Pusat baru ia ketahui pagi tadi. Luhut menganggap santai gugatan tersebut.

"Saya juga digugat ya, mungkin bercanda saja kali mereka," ujar Luhut sembari tersenyum saat ditemui Republika di Kantor PPATK, Selasa (15/3).

Luhut mengatakan tak tahu juga soal muatan gugatan yang mereka layangkan kepada pemerintah. Ia mengatakan Luhut akan memanggil mereka untuk mengetahui duduk persoalannya. "Nanti saya ketemu mereka deh, saya mau tanya apa maunya mereka," ujar Luhut.

Selasa (15/3) sidang perdana gugatan PPP terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo, Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly digelar di PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait, pemerintah yang dinilai abai dalam menyelesaikan prahara PPP. Sebelumnya, pada Oktober lalu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral selama enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement