REPUBLIKA.CO.ID, BATANG — Menteri Desa Marwan Jafar meminta aparat kepolisian dan kejaksaan agar tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Namun, jika memang terjadi tindak pidana penyimpangan dana desa, mereka diminta untuk memproses hukum secara tegas.
“Polisi dan kejaksaan tidak boleh mencari-cari kesalahan kepala desa. Tidak boleh melakukan krimininalisasi terhadap kepala desa. Tapi, kalau memang mereka benar-benar nyolong, silakan tangkap,” kata Marwan saat menjadi pembicara dalam seminar "Desa Membangun Indonesia", yang merupakan rangkaian acara "Festival Anggaran 2016" di Batang, Jawa Tengah, Selasa (15/3).
Perihal permintaan ini, Marwan mengatakan, hal itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan. “Tolong jangan terlalu disoroti saudara-saudara kami kepala desa. Yang penting dana desa bisa tidak ada penyimpangan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Marwan.
Ditambahkannya, dalam persoalan akuntabilitas dana desa, sudah diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Adapun inti SKB tiga menteri ini adalah program tiap-tiap desa agar tidak berbelit-belit. Pelaporan dana desa pun diminta agar cuma dua lembar. “Tapi, harus benar-benar amanah,” ungkap Marwan.
Dalam proses validasi program desa ke kabupaten, lanjut dia, juga tidak boleh dipersulit. “Biar cepat dan tidak berbelit-belit,” kata Marwan.
Sementara, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan, dana desa memberikan kesempatan kepada desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, ia khawatir dengan kemampuan aparat desa dalam mengelola anggaran yang begitu besar. Karena itu, aparat desa harus dipersiapkan sehingga bisa mengelola penggunaan dana desa dengan sebaik-baiknya.