REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhati-hati karena kebijakan membuat rekening tampungan uang sumbangan dari perusahaan-perusahaan berpotensi sebagai bentuk gratifikasi. Taufik mewanti-wanti Ahok karena masalah itu bisa menyeretnya dalam jurang pidana karena melanggar UU Pilkada.
"Itu gratifikasi loh. Saya kasih tau Ahok aja hati-hati lah. Saya kasih nasihat. itu ada di Undang-Udang, buat parpol kalau terima sumbangan ada batas perorangan dan batas koorporasi. Perseorangan 50 juta, koorporasi 500 juta. Itu UU Pilkada. Tapi Kan Ahok pejabat negara, emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa (15/3).
Taufik mengklaim jika partai politik ingin mengeluarkan dana kampanye dalam pilkada maka tak dibatasi jumlahnnya. Menurutnya hal itu juga berlaku pada calon perseorangan yang boleh menggelontorkan berapa pun dana kampanye. Namun ia menerangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan jumlahnya dibatasi.
"Tapi kalau parpol minta sumbangan ada batasnya, dari perorangan dibatasi, koorporasi dibatasi. Nah kalau Ahok Sekarang kan posisi si Ahok Gubernur, pejabat negara. Nah itu bisa jadi gratifikasi. Berat memang kalau petahana karena dia pejabat negara," ujarnya.
Diketahui, Ahok berencana membuat rekening khusus untuk menampung dana sumbangan perusahaan-perusahaan untuk membantunya memenangkan Pilgub DKI 2017. Ia meminta para penyumbang melakukan transparansi agar tak ada dana gelap yang masuk.