REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI berencana menaikkan syarat suara untuk menjadi calon kepala daerah perseorangan sebesar 15-20 persen. Selama ini, calon perseorangan hanya sekitar 6,5-10 persen dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT). Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan, kenaikan besaran syarat dukungan untuk calon perseorangan ini menjadi usulan beberapa fraksi untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Syarat 6,5-10 untuk calon perseorangan ada pikiran di DPR dari beberapa fraksi untuk dinaikkan dan bukan diturunkan. Alternatifnya 15-20 persen biar sama maksimalnya,” tutur Rambe di kompleks parlemen Senayan, Selasa (15/3).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, usulan untuk menaikan syarat pencalonan perseorangan ini untuk menyetarakan syarat calon yang diusung partai politik. Saat ini syarat dukungan bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah sebesar 20 persen dukungan kursi atau 25 persen dukungan dari DPT.
Rambe mengatakan, kenaikan ini murni untuk memberi kesetaraan terhadap calon perseorangan dan dari partai politik. Calon ingin maju melalui parpol atau perseorangan akan menjadi sama ketentuannya.
Rambe berharap usulan kenaikan syarat calon perseorangan ini disetujui oleh seluruh pihak. Namun, sampai saat ini rancangan revisi UU Pilkada dari pemerintah belum masuk ke DPR RI. Rambe optimistis usulan ini tidak banyak menuai pertentangan. Sebab, ini hanya untuk kesetaraan. “Kecuali syarat parpol juga kita turunkan, parpol kita buat juga 6,5-10 persen, jadi untuk memperbanyak calon, turunkan syarat untuk parpol,” tegas Rambe.