REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Rano Karno mengajak masyarakat Banten terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten, untuk meningkatkan kesadaran membayar zakat.
"Banten dengan moto iman dan takwa serta memiliki tradisi keislaman yang tinggi dan kokoh. Sehingga pelaksanaan syariat islam bukan sesuatu yang asing, salah satunya pelaksanaan zakat," kata Rano Karno usai melantik pengurus Badan Amil Zakat Infak Shodaqoh (Baznas) Provinsi Banten di Serang, Selasa Sore.
Ia mengatakan, zakat bukan semata-mata menjadi domain atau urusan agama, tetapi sudah menjelma menjadi hukum positif sama halnya dengan Undang-undang pajak. Zakat sudah diatur dalam UU 38 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Di daerah juga lahir Peraturan gubernur dan instruksi gubernur mengenai zakat, termasuk instruksi gubernur No 1 Tahun 2014 tentang pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ)," kata Rano.
Rano juga meminta Baznas terus melakukan sosialisasi zakat secara intensif kepada masyarakat, tidak hanya normatif tetapi diimbangi dengan argumen yang logis. Sehingga peningkatan membayar zakat tidak hanya menjadi keberhasilan bidang agama tetapi bisa dijadikan indikator bidang ekonomi.
"Naiknya tingkat pembayaran zakat, maka kesejahteraan masyarakat harus naik," kata Rano.
Rano juga mengapresiasi kinerja Baznas Banten dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran pembayaran zakat oleh masyarakat. Data perolehan zakat dari Baznas Provinsi Banten menyebutkan angka pengumpulan zakat di lingkungan Provinsi Banten Tahun 2015 sebesar Rp2,5 miliar atau meningkat sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya.
Rano juga meminta Baznas untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan zakat, sehingga kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat ke Baznas juga semakin lebih baik.