REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy menyatakan, DPP PPP menyesalkan tindakan gugatan Djan Faris ke Presiden Jokow Widodo atas Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp 1 Triliun dan disertai demo di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut pria yang biasa disapa Romi ini, tindakan tersebut menunjukkan sikap yang jauh dari ukhuwah, tidak mencerminkan Ahlaqul Karimah kader PPP, dan tidak menghargai Ulil Amri. "Tindakan tersebut kontraproduktif dengan islah yang tengah dirintis semua pihak di PPP," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/3).
Romy mengatakan, tindakan itu menunjukkan gaya politik seribu wajah. Karena pada Kamis (10/3), Djan Faridz telah mengutus Habil Marati dan Dimyati Natakusuma untuk mediasi di Menkuham. Keduanya telah menandatangani semacam akta perdamaian yang menyatakan "Tidak lagi mundur ke belakang, melainkan melangkah maju ke depan".
Romi menghimbau Djan Faridz untuk kembali duduk mencari jalan islah PPP ke depan. "Karena islah adalah ajaran agama, dan islah harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menggugat dan menjauhi perundingan," katanya.