REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah siap melayani tuntutan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan faridz. Djan menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan sengketa kepengurusan PPP dan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
"Kita layani saja. Nanti akan dikirimkan surat kuasa ke Jaksa Agung, ke saya, untuk mewakili Presiden. Saya digugat, Menko Polhukam juga digugat. Tak ada masalah. Ini negara hukum," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/3).
Yasonna menilai, tudingan kubu Djan soal pemerintah yang tak kunjung menyelesaikan sengketa kepengurusan sah PPP sama sekali tak berdasar. Sebab, kata dia, segala upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari berkomunikasi dengan dua kubu, mendatangi majelis islah, sampai mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan dengan nasib PPP.
Dia meyakini, persoalan kenapa hingga kini sengketa legalitas kepengurusan PPP tak kunjung selesai bukan lah salah pemerintah. Tetapi karena masalah inkonsistensi di kedua kubu.
"Saya sampai rapat empat jam, sudah baik-baik, sudah kompak-kompak, eh berubah.
Itu kan inkonsistensi saja," kata Yasonna.
Kalaupun pemerintah memaksakan melegalkan satu kepengurusan berdasarkan keputusan hukum, dia mayakini hal tersebut tak akan menyelesaikan masalah. Akan ada kubu yang protes karena tak puas dengan keputusan pemerintah.
Yasonna juga tak ingin ambil pusing dengan tudingan bahwa pemerintah melakukan intervensi dalam konflik dualisme PPP. Sebab, berkaca pada sengketa PKB di zaman SBY, jika pemerintah membiarkan, maka persoalan akan lebih kompleks.
"Zaman beliau (SBY) kan PKB berkelahi sampai pemilu, sampai di KPU, sampai ribut-ribut nomor. Mudah-mudahan ini tidak sampai di situ. Jangan sampai dibiarkan," kata menteri dari PDIP tersebut.