REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali dikabarkan menelepon Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris. Ia melakukan pembicaraan melalui telepon dalam masa penahanannya di Rutan Guntur.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek ke Rutan Guntur.
"KPK akan memeriksa Rutan Guntur secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada tahanan yang memiliki akses pada handphone," kata Wakil Ketua KPK La Ode Syarif di Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Laode mengatakan peraturan di KPK, tahanan sama sekali tak boleh mengakses handphone. KPK, kata Laode, akan melakukan tindakan tegas jika Suryadharma melakukan pelanggaran.
"Sedang dievaluasi dan akan ada tindakan tegas," ujar Laode.
Sebelumnya, dalam pertemuan dua kubu PPP yang difasilitasi Ditjen AHU Kemenkum HAM, Senin (14/3) kemarin, ada komunikasi via telepon antara Dirjen AHU Freddy Harris dengan Suryadharma Ali. Fungsionaris perempuan PPP menelepon seseorang dalam pertemuan itu.
Orang yang ditelepon ternyata Suryadharma Ali. Lalu telepon itu diberikan kepada Freddy. Namun, Freddy tak merinci isi pembicaraannya dengan Suryadharma yang berlangsung sekitar 7 menit itu. Freddy mengatakan Suryadharma meminta dua kubu islah.