REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pemandu karaoke asal Kota Malang diringkus satreskoba Polres Malang Kota. Perempuan berinisial IMD ini ditangkap petugas sesaat setelah memesan sabu dari tersangka A.
Saat ditangkap di rumah kosnya di kawasan Sawojajar Malang pada tanggal 7 Maret lalu, IMD tidak bisa berkutik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram yang disimpan di dalam kotak pengharum ruangan.
Setelah berhasil menangkap perempuan 23 tahun ini, polisi juga menangkap A. Menurut IMD, barang tersebut adalah barang pesanan milik temannya. Ia mengatakan hanya menjadi perantara barang haram tersebut. IMD mengaku ini pertama kalinya menjadi perantara.
Dalam rilis yang digelar Polres Malang Kota pada Selasa (15/3), Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni menjelaskan IMD memperoleh sabu-sabu dari A seharga Rp 1,3 juta.
"Dari harga tersebut IMD mendapat keuntungan Rp 300 ribu," kata Nunung.
IMD mengaku keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan yang pernah menikah dan memiliki satu anak ini dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.