REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendorong Kementerian ESDM agar mencabut izin pengelolaan tambang bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. KPK pun memberikan waktu hingga bulan Mei untuk membenahi pengelolaan tambang tersebut.
"Kita sudah dorong supaya yang bermasalah dicabut izinya," kata Laode dalam Seminar Nasional Anti-Corruption and Democracy Outlook 2016 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Laode mengatakan KPK juga telah memanggil 12 gubernur, Mendagri dan Kementerian ESDM untuk membicarakan masalah tersebut. Pemanggilan itu, kata Laode, telah dilakukan bulan Februari lalu di KPK. "Kami beri waktu sampai Mei dan harus dicabut karena tak jelas," ujar Laode.
Menurut dia, di 27 provinsi ada sekitar 5.000 izin tambang bermasalah. Dari total izin bermasalah tersebut, ada sekitar 1.500 yang sudah diselesaikan.
"Ini menjadi masalah, hal itu karena lemahnya perizinan. Potensi kerugian negara juga besar, izinnya ada uangnya tidak ada," katanya.
Laode menambahkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang bermasalah tersebut antara lain tidak melakukan rehabilitasi lingkungan, memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan hingga menggunakan bahan mercury yang berbahaya. Selain itu, lanjut Laode, mereka juga tidak memberikan ganti rugi atau layanan semacamnya kepada masyarakat setempat.
"Bahkan orang sekitar situ hanya kena rusaknya saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah bertemu dengan 12 gubernur, Mendagri dan Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pokok bahasan adalah perizinan pertambangan tak lagi melalui kabupaten, tetapi kewenangan tingkat provinsi. Sesuai Permen Nomor 40 Tahun 2013 gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban izin pertambangan.