REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR berencana meningkatkan syarat perolehan dukungan bagi calon independen. Hal itu dilakukan karena syarat yang ada saat ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi partai politik.
Dalam Undang-Undang Pilkada hasil putusan Mahkamah Kontsitusi, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). “Ini dinaikkan karena timbul wacana Undang-Undang Pilkada harus seusai asas keadilan,” kata wakil ketua komisi II Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa (15/3).
Lukman mengatakan batas dukungan calon indepen nantinya sama dengan batas dukungan calon kepala daerah yang diusung dari partai politik, yakni minimal 20 persen. Sementara, syarat 6,5 persen itu bukanlah syarat berdasarkan jumlah penduduk, tapi dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Paling tidak sekitar 15 sampai 20 persen dari DPT. Supaya adil,” jelasnya.
Lukman juga menyangkal, usulan revisi ini dilakukan demi menjegal pencalonan Basuki Tjahaja Purnama yang maju sebagai bakal calon gubernur DKI lewat jalur independen. “Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi,” kata Lukman
Politikus PKB itu berharap Menteri Dalam Negeri bisa menyerahkan draft revisi UU Pilkada paling lambat 18 Maret mendatang. Hal itu supaya Komisi II bisa membahasnya sebelum masuk masa reses.