Rabu 16 Mar 2016 02:09 WIB

Syarat Nyalon Diperketat, Politikus PDI P: Calon Independen tak Perlu Khawatir

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat dukungan untuk calon independen dalam Pilkada diusulkan naik menjadi 15 sampai 20 persen. Namun, politisi PDIP yang juga anggota Komisi II meminta bagi calon independen yang maju dalam pilkada tidak perlu khawatir.

Menurut Rajmat, pengetatan syarat calon perseorangan bukan untuk menghambat dan mempersulit. Tapi lebih kepada agar masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang lebih berkualitas yang mengarah pada demokrasi yang sehat.

''Karenanya tidak perlu ada kekhawatiran kalau calon perseorangan memang punya kapasitas dan kapabilitas, serta sungguhsungguh didukung oleh rakyat banyak,'' kata Rahmat, saat dihubungi, Selasa (15/3).

Justru, hal tersebut akan semakin menunjukkan kekuatan figur calon perseorangan. Ini juga menurutnya, sesuatu yang akan berjalan pararel dalam rangka penguatan parpol untuk menghadirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.

Sehingga parpol akan secara sungguh-sungguh melaksanakan proses rekrutmen calon-calon pemimpin kepala daerah, agar kepercayaan masyarakat dapat terus ditingkatkan terhadap parpol. ''Kalau tidak, kita bisa mengarah pada demokrasi liberal yang hanya didasarkan pada kapital,'' jelasnya.

Baca juga, Putra Dhani, Al Ghazali: Saya tidak Mungkin Pilih Ahok.

Rahmat menjelaskan, adanya calon independen ini merupakan bagian dari demokrasi yang telah disepakati di Indonesia sehingga harus dihormati. Elemen demokrasi yang lain seperti, keberadaan Partai Politik, adanya DPRD sebagai lembaga pengawasan juga harus dihormati, sehingga terjadi check and balances dalam roda pemerintahan di daerah.

Ia menambahkan, persyaratan calon independen yang relatif lebih rendah, cenderung mengusik rasa keadilan dari calon yang diusung oleh partai politik. Dicontohkannya, dengan syarat dukungan parpol seperti sekarang 20 persen suara atau 25 persen kursi DPRD, Maka calon dari parpol maksimal hanya ada 3-4 pasang.

Sejumlah pihak menduga pengetatan syarat ini untuk menjegal pejawat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin kembali mencalonkan diri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement