REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat dukungan untuk calon independen dalam Pilkada diusulkan naik menjadi 15 sampai 20 persen. Namun, politisi PDIP yang juga anggota Komisi II meminta bagi calon independen yang maju dalam pilkada tidak perlu khawatir.
Menurut Rajmat, pengetatan syarat calon perseorangan bukan untuk menghambat dan mempersulit. Tapi lebih kepada agar masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang lebih berkualitas yang mengarah pada demokrasi yang sehat.
''Karenanya tidak perlu ada kekhawatiran kalau calon perseorangan memang punya kapasitas dan kapabilitas, serta sungguhsungguh didukung oleh rakyat banyak,'' kata Rahmat, saat dihubungi, Selasa (15/3).
Justru, hal tersebut akan semakin menunjukkan kekuatan figur calon perseorangan. Ini juga menurutnya, sesuatu yang akan berjalan pararel dalam rangka penguatan parpol untuk menghadirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Sehingga parpol akan secara sungguh-sungguh melaksanakan proses rekrutmen calon-calon pemimpin kepala daerah, agar kepercayaan masyarakat dapat terus ditingkatkan terhadap parpol. ''Kalau tidak, kita bisa mengarah pada demokrasi liberal yang hanya didasarkan pada kapital,'' jelasnya.
Baca juga, Putra Dhani, Al Ghazali: Saya tidak Mungkin Pilih Ahok.
Rahmat menjelaskan, adanya calon independen ini merupakan bagian dari demokrasi yang telah disepakati di Indonesia sehingga harus dihormati. Elemen demokrasi yang lain seperti, keberadaan Partai Politik, adanya DPRD sebagai lembaga pengawasan juga harus dihormati, sehingga terjadi check and balances dalam roda pemerintahan di daerah.
Ia menambahkan, persyaratan calon independen yang relatif lebih rendah, cenderung mengusik rasa keadilan dari calon yang diusung oleh partai politik. Dicontohkannya, dengan syarat dukungan parpol seperti sekarang 20 persen suara atau 25 persen kursi DPRD, Maka calon dari parpol maksimal hanya ada 3-4 pasang.
Sejumlah pihak menduga pengetatan syarat ini untuk menjegal pejawat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin kembali mencalonkan diri.