REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari F PKS Nasir Djamil mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme. Apalagi menyusul tewasnya Siyono yang ditangkap oleh Densus 88.
Dalam waktu dekat, ujar Nasir, ia akan meminta klarifikasi kepada Kapolri serta memelajari SOP penangkapan Densus 88. "Jika ditemukan ada celah Densus 88 melakukan tindakan penyiksaan, maka Komisi III akan membatasi ketentuan penangkapan dalam revisi Undang-undang terorisme tersebut," ujarnya, Selasa, (15/3).
Nasir khawatir pelaku penyiksaan sulit terungkap. Sebab penyiksaan dilakukan oleh internal Polri, dan kemungkinan sulit mencari saksi di luar polri yang melihat kejadian tersebut.
Dibutuhkan ketegasan Kapolri untuk mengungkap petugas Densus 88 yang bertugas saat penangkapan Siyono. Diharapkan penyiksa diberi sanksi berat.
Baca juga, Ustaz Erick, Semua Tindakan Densus 88 Dipertanggungjawabkan kepada Allah.