REPUBLIKA.CO.ID,Jihad menurut hukum Islam memiliki makna yakni segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kejahatan serta kezaliman, baik terhadap diri pribadi maupun masyarakat.
Lebih luas lagi, seperti dikutip dari Ensiklopedia Islam, ulama fikih membagi jihad dalam tiga bentuk; jihad memerangi musuh yang nyata, jihad melawan syaitan dan jihad terhadap diri sendiri.
Jihad dalam pengertian umum seperti ini mencakup juga seluruh jenis ibadah yang bersifat lahir batin, sebegaimana dicontohkan dalam sejarah perjuangan Rasulullah SAW. Banyak ayat dalam Alquran yang juga menjelaskan makna jihad secara umum yakni surah an-Nahl ayat 110, an-Nur ayat 53, al-Furqan ayat 52 dan al-Fatir ayat 43.
Namun terdapat pula pengertian jihad secara khusus, dan ini seperti dikemukakan oleh sejumlah ulama, termasuk Imam Syafii. Menurut dia, jihad adalah untuk memerangi kaum kafir guna menegakkan Islam. Ayat-ayat tentang jihad yang turun pada periode Madinah mengandung makna jihad secara khusus maupun umum.
Konsep jihad dalam artian khusus baru diizinkan kepada Rasulullah setelah beliau bermukim di Madinah selama setahun. Ketika itu, Rasul melawan musuh-musuhnya berdasarkan perintah di surah al-Hajj ayat 39.