Rabu 16 Mar 2016 10:32 WIB

Disebut Halangi BNN Tangkap Bupati Ogan Ilir, Ini Tanggapan PLN

Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT PLN (Persero) membantah turut berperan dalam menghalangi aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika menangkap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dengan cara mematikan aliran listrik di kawasan tersebut.

Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat PT PLN Wilayah Sumatra Selatan Jambi dan Bengkulu Lilik Hendro Poernomo  mengatakan pemadaman listrik yang terjadi itu dipastikan karena terjadi gangguan, bukan karena perintah 'seseorang' untuk mematikannya.

"Tidak benar itu, tidak mungkin ada pegawai PLN berani seperti itu. Selama saya bekerja di PLN, hal ini belum pernah terjadi karena hukumannya sangat berat, bisa pemecatan," kata Lilik di Palembang, Rabu (16/3), ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi yang menduga ada 'sosok yang kuat' yang memerintahkan PLN untuk mematikan listrik saat penangkapan.

Lilik menjelaskan, berdasarkan aturan dalam perusahaan bahwa pemadaman listrik itu disebabkan dua hal yakni gangguan, perbaikan dan pemeliharaan. PLN juga bisa memadamkan listrik atas permintaan pihak lain, seperti polisi, pejabat pemerintah, dan masyarakat terkait informasi adanya keadaan darurat.

"Misal ada polisi telepon ada kebakaran, banjir atau situasi darurat yang mengancam keselamatan, maka PLN bisa mematikan aliran. Itu pun harus diverifikasi ke lokasi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement