Rabu 16 Mar 2016 10:50 WIB

Ahok tak Permasalahkan Syarat Calon Independen Dinaikan

Rep: c33/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basukki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mempermasalahkan jika nantinya UU Pilkada resmi direvisi yang salah satu poinnya yakni kenaikan syarat minimal dukungan pada calon independen.

"Saya sih enggak terlalu masalahkan itu, kan tergantung masyarakat mau dateng (memberikan dukungan)," katanya, Rabu (16/3).

Ahok mengatakan mendukung penuh keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi. Tetapi, pilihannya untuk maju lewat jalur independen karena ingin berjuang bersama orang-orang yang tak percaya pada kinerja parpol.

"Yang terjadi saat ini sebenarnya kita mau memenangkan warga rakyat yang masih percaya pada demokrasi untuk kehidupan lebih baik. Tapi sedikit kurang percaya pada orang-orang yang ada di parpol," ujarnya.

Ahok merasa pilihannya maju sebagai calon independen pada pilgub DKI 2017 merupakan bagian dari demokrasi. Menurutnya, calon independen bukanlah anti demokrasi dan parpol.

"Jadi independen ini juga bagian dari demokrasi, bahkan juga ada yang ngusulin parpol boleh dukung independen. Itu sudah dilakukan nasdem di lima wilayah, Nasdem bukan pertama kali ini dukung saya independen, itu sudah dilakukan di lima lokasi lain," ucapnya.

Diketahui, DPR hendak revisi UU Pilkada dengan menaikan jumlah persentase minimal dukungan pada calon independen. Awalnya syarat minimal dukungan hanya tujuh persen dari daftar pemilih tetap. Namun jika revisi itu disahkan maka akan naik hingga sepuluh persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement