REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mempermasalahkan jika nantinya DPR merevisi UU Pilkada yang akan memperberat syarat calon independen. Ahok mengatakan revisi UU adalah hak DPR dan pemerintah. Sehingga ia tak memiliki kewenangan jika nantinya hal itu terealisasi.
"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya, kalau udah keluar UU itu kami ikut saja," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (16/3).
Sampai saat ini Ahok mengaku belum menemui relawan 'Teman Ahok' untuk membicarakan hal tersebut. Namun menurutnya Teman Ahok akan bekerja lebih keras jika nantinya syarat suara dukungan minimal calon independen dalam Pilkada dinaikan.
"Saya belum ketemu, paling mereka kerja pontang-panting saja ya," ujarnya.
(Baca juga: Ahok tak Permasalahkan Syarat Calon Independen Dinaikan)
Sementara itu, ia menyebut revisi UU Pillkada tak ada kaitannya dengan isu deparpolisasi yang sempat mencuat. Ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu pada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak ada ya saya kira. Itu logika masing-masing orang aja ya. Seperti saat dibawa ke MK kan MK bisa putusin, logikanya persentase harus dari jumlah pemilih dan bukan penduduk," ucapnya.
Diketahui, DPR hendak revisi UU Pilkada dengan menaikan jumlah persentase minimal dukungan pada calon independen. Awalnya syarat minimal dukungan hanya tujuh persen dari daftar pemilih tetap. Namun jika revisi itu disahkan maka akan naik hingga sepuluh persen.