Rabu 16 Mar 2016 11:22 WIB

Oknum Penghalang Penangkapan Bupati Ogan Ilir akan Diproses

Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di BNN, Jakarta, Senin (14/3).    (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di BNN, Jakarta, Senin (14/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memproses hukum oknum yang terbukti menghalangi kerja petugas saat operasi penggerebekan di kediaman Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahad (13/3). Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari di Palembang, mengatakan BNNP Sumsel sudah diperintahkan BNN pusat untuk mengumpulkan data, informasi, dan bukti terkait hal ini. Selanjutny akan meneruskannya ke jalur hukum mengingat upaya itu masuk dalam tindakan pidana.

"Saat ini data sedang dikumpulkan, siapa saja yang terlibat dalam aksi menghalangi petugas karena seperti diketahui saat digerebek, banyak petugas keamanan rumah yang berupaya menghalau meski tidak menggunakan senjata api," kata Iswandi, Rabu (16/3).

Ia menambahkan, termasuk menggali informasi terkait dugaan adanya 'permainan' dengan PLN. Mengingat tak berapa lama setelah petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB terjadi pemadaman listrik di kawasan tersebut, kecuali rumah bupati.

(Baca Juga: Baru Dilantik Sebulan, Bupati Ogan Ilir Digerebek BNN)

Kemudian, setelah pejabat PLN setempat ditelepon oleh Kapolsek, listrik pun menyala kembali, atau tepatnya setelah petugas masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB. "Termasuk dengan PLN, BNN akan meminta klarifikasi," kata dia.

Seperti diketahui, petugas tiba di rumah bupati di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, sekitar pukul 18.20 WIB pada Ahad malam. Namun petugas baru bisa masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara mendobrak pagar. Upaya masuk rumah ini dihalangi petugas keamanan rumah sekitar 12 orang. 

Selain itu kesulitan petugas juga karena alotnya negosiasi antara BNN dan kuasa hukum karena pemilik rumah tidak memberikan izin petugas untuk masuk. Setelah petugas masuk rumah, terdapat beberapa orang yang berupaya melarikan diri dengan cara memanjat pagar dan bersembunyi di gedung sekolah.

Seorang tersangka, Murdani berhasil ditangkap ketika berupaya melarikan diri melalui pagar belakang. Dia mengaku menjadi kurir narkoba bagi bupati.

Dalam penggerebekan itu terdapat 18 orang yang diamankan dan langsung di tes urine, dan lima di antaranya dinyatakan positif termasuk bupati OI yang tercatat menjadi bupati termuda di Sumsel dengan usia menjelang 27 tahun.

Saat ini, bupati termuda pemenang pilkada serentak tahun 2015 di Sumsel itu dan empat rekannya sudah berada di Jakarta untuk diproses hukum lanjutan sebagai tersangka pengguna narkoba.

Noviadi terjerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement