Rabu 16 Mar 2016 12:01 WIB

BNN Minta Kepala Daerah Terlibat Narkoba Menyerahkan Diri

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Esthi Maharani
BNN
Foto: Yasin Habibi/Republika
BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengimbau semua kepala daerah dan calon kepala daerah, khususnya bagi yang diduga mengonsumsi narkoba, agar menyerahkan diri ke institusi penerima wajib lapor (IPWL).

Dengan begitu, pecandu narkoba tidak akan dipidana, melainkan akan menjalani rehabilitasi yang bergantung pada kadar kecanduan mereka.

“Imbauan itu sudah dilaksanakan BNN sejak bulan 2015. Terutama menjelang Pilkada. Enggak tahu. Maunya mereka begitu (tidak melapor ke IPWL). Ya sudah,” kata Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, saat dihubungi, Rabu (16/3).

(Baca juga: Kepala Daerah Tersangkut Narkoba, Luhut: Ada Beberapa Lagi)

Slamet melanjutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kepala daerah terjerumus sebagai pecandu barang haram itu. Di antaranya lantaran memang kepala daerah sudah ketagihan narkoba, bahkan ketika dalam masa-masa kampanye Pilkada. Faktor lainnya lebih sebagai pelampiasan akibat beban kerja mereka. Artinya, sosok yang semestinya menjadi panutan warga itu baru mengonsumsi narkoba ketika aktif sebagai pejabat.

“Yang pertama bisa memang sudah doyan sudah suka dari awal. Bisa juga itu. Bisa juga beban kerja. Tapi kemudian cara mengatasinya (beban kerja sebagai kepala daerah), salah.”

Terkait kasus yang menjerat bupati termuda di Indonesia itu, Slamet menegaskan, BNN akan mengusut tuntas. Pihaknya tidak akan pandang bulu sehingga pemasok, pengedar, dan pecandu dapat ditindak seadil-adilnya. Bahkan, kata Slamet, ayah Noviadi yang juga mantan bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya, tidak akan luput dari pemeriksaan. Mawardi diduga ikut menghalang-halangi BNN ketika menangkap yang bersangkutan.

Perkembangan terkini kasus Noviadi, menurut Slamet, BNN sedang melakukan penggeledahan ulang di kediaman Noviadi, hari ini (16/3).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement