Rabu 16 Mar 2016 12:23 WIB

Saipul Jamil Berencana Laporkan Balik AW

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka tindak pidana pelecehan seksual Saipul Jamil kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan AW yang diduga menjadi korban tindakannya. Namun, selebritas yang populer disebut Bang Ipul ini berencana untuk melaporkan kembali AW jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis, mengatakan, kliennya tidak mengenal AW. Bahkan, laporan AW pernah tinggal di rumahnya dan menjadi asisten pribadi selama enam bulan tidak dibenarkannya.

"(Laporan) tidak benar dan tidak pernah kenal, tidak pernah jadi asisten, tidak pernah bekerja, dan itu kejadiannya 2014. Jadi, sudah lebih dari dua tahun," ujar Nazaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3).

Kedatangannya, kata dia, untuk melihat alat bukti yang telah diberikan oleh AW kepada tim penyidik. Alat bukti tersebut, kata dia, berupa foto antara AW dan Saipul.

"Kalau kita dengar dari teman-teman penyidik ada foto, foto itu kan tidak dapat bercerita, tapi kan apakah foto itu bercerita kalau saya punya hubungan, kan nggak," katanya menjelaskan.

Foto tersebut, kata dia, dapat berarti macam-macam. Bisa saja fan, teman, dan juga keluarga sehingga Saipul perlu melihat langsung foto yang dimaksudkan pelapor sebagai alat bukti.

Namun, yang disesalkan oleh Nazaruddin mengapa AW yang merasa dirugikan, tapi baru melaporkannya sekarang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menganggap bukti-bukti lain yang disertakan begitu sumir. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur kepolisian.

"Meski sangatlah sumir, tapi kami ikuti prosedur yang dibuat tim penyidik kami hargai itu," ujar dia.

Menurutnya, untuk melaporkan tindakan yang tidak diinginkan kepada pihak kepolisian, menjadi hak setiap orang. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Tapi, apabila tidak bisa membuktikan, akan kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menegaskan.

Diketahui, Saipul menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Kini, statusnya juga menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement