Rabu 16 Mar 2016 12:57 WIB

BNN Kembali ke Ogan Ilir

Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ke Ogan Ilir untuk mengembangkan penyidikan dan mencari barang bukti terkait tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi.

"Hari ini penyidik berangkat ke Ogan Ilir sedang melakukan penggeledahan kembali mencari barang bukti yang diperlukan berdasarkan keterangan saksi dan calon tersangka," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, Rabu (16/3).

Tim BNN dan BNNP Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti baru. Hingga saat ini, BNN sudah mengantongi barang bukti berupa uang ratusan ribu, alat komunikasi, dan saksi.

"Calon tersangka yaitu Bupati Ogan Ilir saat ini kondisinya masih dalam keadaan sehat dengan status masih terperiksa dan diamankan di BNN," kata Slamet.

(Baca juga: BNN Minta Kepala Daerah Terlibat Narkoba Menyerahkan Diri)

Nofiandi diamankan di BNN bersama empat orang rekannya yakni Icn alias Fa alias Icl (38 tahun) seorang PNS diduga seorang pengedar narkoba, Mu (29), DA (31) dan Ju (38).

Kelima orang tersebut ditangkap tim dari BNN bersama empat orang lainnya di kediaman orang tuanya yakni Mawardi Yahya yakni mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu (13/3) malam.

Nofiandi bersama pasangannya Ilyas Panji Alam sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-2020 dan dilantik pada 17 Februari 2016.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement