Rabu 16 Mar 2016 13:05 WIB

Fadli Zon: Kenaikan Syarat Calon Independen Sah Saja

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rencana revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada muncul usulan untuk meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen.

Usulan ini muncul sebagai bentuk keberimbangan atau untuk memenuhi prinsip keadilan antara calon yang diusulkan oleh partai politik dengan calon independen. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai dengan alasan yang ada, yaitu proporsionalitas, maka peningkatan syarat calon independen itu sah-sah saja.

''Kalau ada wacana, sekarang ini suatu revisi, dengan meningkatkan syarat independen, dengan alasan proporsionalitas, saya kira sah-sah saja,'' ujar Fadli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Menurut Fadli, selama ini kedua jalur pencalonan, baik yang berasal dari partai politik dan independen, sama-sama memiliki kesulitan tersendiri. Terutama dalam pemenuhan persayaratan. Jika di jalur parpol harus melalui mekanisme di internal partai yang cukup panjang, sementara di jalur independen, usaha yang dilakukan juga berat lantaran dilakukan secara individual.

Kendati begitu, Fadli mengingatkan, kenaikan syarat calon independen tidak bisa dilakukan jika nantinya sangat memberatkan calon. Padahal, semangat yang ada jalur independen adalah memberi ruang bagi individu untuk bisa maju ke dalam pemilihan kepala daerah.

"Jangan sampai membuat syarat, tapi orang tidak ada yang sanggup. Percuma, jadi mending dihapus saja syarat itu,'' ujarnya.

Tidak hanya itu, Fadli menilai, persyaratan calon independen yang maju pada saat ini masih memungkinkan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terutama berdasar putusan MA, syarat dukungan KTP bagi calon independen adalah sebesar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih Pemilu sebelumnya. Sementara dukungan calon dari parpiol naik menjadi 20 persen dari jumlah suara.

Dalam usulan tersebut, ada dua model yang ditawarkan, yaitu syarat dukungan calon independen adalah 10-15 persen dan yang kedua 15-20 persen dari data pemilih tetap. Namun, Fadli menegaskan, usulan ini masih sebatas wacana dan masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

''Kan dinamika ini belum selesai, nanti kami lihat sejauh mana. Bagaimana bisa diakomodasi dalam dinamika politik yang akan terjadi,'' tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement