Rabu 16 Mar 2016 14:59 WIB

Berkas Jessica Telah Dilengkapi Laporan Kepolisian Australia

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala rencananya akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kamis (16/3). Dalam berkas tersebut telah disertakan juga hasil laporan dari Australian Federal Police (AFP).

"Insya Allah hari kamis kami upayakan untuk kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Jakarta, Rabu (16/3).

Krishna berujar pada berkas yang akan diberikan tersebut telah disertakan hasil penyidikan tim penyidik yang berkerja sama denga AFP di Australia. Termasuk kata dia beberapa keterangan tambahan dan juga fakta-fakta baru yang berhasil dikumpulkan dari negeri kanguru tersebut.

"Jadi kami memenuhi (berkas) itu plus beberapa keterangan atau fakta yang didapat dari penyidikan tambahan di australia," jelasnya.

Adapun lama waktu pemeriksaannya kata Krishna tergantung pihak Kejati, bisa satu minggu atau sampai batas waktu 14 hari. Apabila sudah lengkap kata dia maka berkas tersebut akan dikembalikan dan dinyatakan P21.

"Setelah P21 maka ada penyerahan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, jd kapan? Dua minggu lagi," ujar Krishna sebelum ditanyakan kembali oleh media.

Jessica merupakan tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier Grand Indonesia, 6 Januari 2015. Mirna tewas setelah menyeruput kopi vietnam yang dikesankan oleh Jessica.

Setelah uji laboratorium forensik ditemukan kandungan kalium Sianida di dalam kopi tersebut. Selain itu juga ditemukan kecocokan racun yang sama pada sampel lambung dan hati Mirna.

Hingga pada Sabtu (30/1) Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Ahad (31/1) pagi, Jessica diamankan Polda Metro Jaya dari Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement