REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengecam tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) berusia 15 tahun yang dilakukan majikan di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.
"Jala PRT mendesak tindakan hukum terhadap pelaku. Kejadian ini adalah kasus yang ke-108 sepanjang 2016," kata Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini dihubungi di Jakarta, belum lama ini.
Lita mengatakan Jala PRT telah mengadvokasi Ma, PRT berusia 15 tahun asal Indramayu, yang bekerja di rumah kontrakan seorang bidan. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Metro Jakarta Utara. Korban telah menjalani pemeriksaan dan polisi telah membuat berita acara pemeriksaan.
"Kejadian ini seharusnya semakin membuka mata DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jala PRT mendesak Komisi IX dan Badan Legislasi DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut," tuturnya.
Kekerasan terhadap Ma diketahui pada Senin (14/3) oleh pemilik kontrakan yang disewa majikannya. Pada saat keluar rumah, pemilik rumah melihat Ma yang menggunakan kerudung dan terlihat luka melepuh di pipinya.
Pemilik kontrakan itu kemudian meminta Ma untuk menceritakan luka yang dia dapat itu. Ma kemudian menceritakan bahwa luka tersebut akibat terkena setrika dan dianiaya oleh majikannya. Ma baru bekerja pada majikannya selama dua bulan. Selain luka melepuh akibat setrika yang masih baru, juga terdapat luka lama seperti bekas dicakar.