REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya memanggil Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (16/3). Kehadiran Saipul masih berstatus sebagai saksi atas tuduhan tindak pelecehan seksual pada pria berinisial AW (21 tahun).
"Ada LP lain, kami periksa sebagai saksi terlapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3).
Krishna mengatakan, kasus Saipul di Polda Metro Jaya dengan di Polsek Kelapa Gading memang terkait hal yang sama, yaitu laporan tindak pelecehan seksual. Akan tetapi, terkait statusnya, di Polda Metro Jaya Saipul masih sebagai saksi.
Namun Krishna mengaku kasus Saipul di Polsek Kelapa Gading, menjadi bahan tersendiri bagi penyidik. Baik terhadap laporan DS (17) maupun laporan MD (21) yang ditangani oleh Polsek Kelapa Gading.
"Dalam konteks pemeriksaan di Kelapa Gading, berbeda. Namun bisa jadi bahan masukan juga," katanya.