REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya memanggil artis Saipul Jamil (SJ) ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/3). Kehadiran SJ masih berstatus sebagai saksi atas tuduhan tindak pelecehan seksual pada pria berinisial AW (21 tahun).
"Ada LP lain, kami periksa sebagai saksi terlapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3).
Krishna mengatakan, kasus SJ di Polda Metro Jaya dengan di Polsek Kelapa Gading memang terkait hal yang sama yaitu laporan tindak pelecehan seksual. Akan tetapi terkait statusnya, SJ di Polda Metro Jaya masih sebagai saksi.
Namun Krishna juga mengaku terkait kasus SJ di Polsek Kelapa Gading, menjadikan bahan tersendiri bagi penyidik. Baik terhadap laporan DS (17) maupun laporan MD (21) yang ditangani oleh Polsek Kelapa Gading.
"Dalam konteks pemeriksaan di Kelapa Gading, berbeda. Namun bisa jadi bahan masukan juga," tuntasnya.