Rabu 16 Mar 2016 16:58 WIB

Polisi Periksa Saipul Jamil Sebagai Saksi

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya memanggil artis Saipul Jamil (SJ) ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/3). Kehadiran SJ masih berstatus sebagai saksi atas tuduhan tindak pelecehan seksual pada pria berinisial AW (21 tahun).

"Ada LP lain, kami periksa sebagai saksi terlapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3).

Krishna mengatakan, kasus SJ di Polda Metro Jaya dengan di Polsek Kelapa Gading memang terkait hal yang sama yaitu laporan tindak pelecehan seksual. Akan tetapi terkait statusnya, SJ di Polda Metro Jaya masih sebagai saksi.

Namun Krishna juga mengaku terkait kasus SJ di Polsek Kelapa Gading, menjadikan bahan tersendiri bagi penyidik. Baik terhadap laporan DS (17) maupun laporan MD (21) yang ditangani oleh Polsek Kelapa Gading.

"Dalam konteks pemeriksaan di Kelapa Gading, berbeda. Namun bisa jadi bahan masukan juga," tuntasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement