Rabu 16 Mar 2016 17:18 WIB

Akom: Kenaikan Syarat Calon Independen Baru Wacana

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPR RI Ade Komaruddin.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Ade Komaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Ade Komaruddin menilai kenaikan syarat dukungan terhadap calon indenden dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkad masih berupa wacana. Akom, panggilan akrab Ade, pun menyerahkan sepenuhnya pembahasan usulan tersebut kepada alat kelengkapan DPR.

Tidak hanya itu, Akom pun enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai usulan tersebut. "Biar alat kelengkapan yang membahas, saya posisinya sebagai speaker. Dinamika di alat kelengkapan, biarkan saja dulu. Ini kan baru sebatas wacana," ujar Ade di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Ade menyatakan, pembahasan usulan dalam revisi UU Pilkada itu tentu tidak hanya akan dilakukan oleh DPR, melainkan juga mengundang pemerintah, dalam hal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ade mengakui, meski posisinya sebagai unsur pimpinan DPR, namun dirinya tidak mau mempengaruhi proses dan mekanisme penyusunan maupun revisi sebuah Undang-Undang.

"Jika saya statemen soal itu, namanya saya menyimpulkan sementara. Biarkan dibahas di rapat antara Komisi II dengan pemerintah," tuturnya.

Ade mengungkapkan, proses pembahasan usulan dan revisi UU Pilkada itu baru sebatas rapat koordinasi antara pimpinan Pansus dengan Komisi. "Tapi kalau macet, apa kendalanya dan nanti akan dicarikan jalan keluar oleh pimpinan DPR," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan revisi UU tentang Pilkada muncul usulan kenaikan syarat dukungan terhadap calon independen. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat dukungan KTP bagi calon independen sebesar 6,5 hingga 10 persen. Sementara dukungan calon dari parpol naik menjadi 20 persen dari jumlah suara.

Dalam usulan tersebut, ada dua model yang ditawarkan, pertama syarat dukungan calon independen adalah 10-15 persen, kedua 15-20 persen dari data pemilih tetap. Usulan ini muncul sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan antara calon independen dan calon dari partai politik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement