Rabu 16 Mar 2016 18:13 WIB

Kemenpora Minta La Nyalla Mundur

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Umum (PSSI - nonaktif) La Nyalla Mattalitti mundur dari kursi kepemimpinan federasi.

Permintaan itu menyusul penetapan tersangka orang nomor satu di sepak bola nasional tersebut, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jawa Timur (Jatim). Juru Bicara di Kemenpora, Gatot Dewa Broto mengatakan pemerintah pastinya menyambut baik kabar tersebut.

Gatot mengatakan penetapan tersebut bukti bahwa ada penegakan hukum yang memang semestinya tetap dilakukan. "Kami sarankan (agar La Nyala) mundur sebagai ketua PSSI," ujar dia saat ditemui wartawan di Kemenpora, Jakarta, Rabu (16/3).

Gatot mengatakan semua pihak tentunya harus menghormati adanya proses hukum. Terkait penetapan tersangka La Nyalla itu, kata Gatot, pun Kemenpora diharuskan untuk menghormatinya. Artinya, diterangkan dia, penetapan La Nyalla sebagai tersangka belum tentu berujung pada status sebagai terpidana.

Hanya saja, dia melanjutnya ada etika warga di negara hukum yang semestinya juga dijunjung tinggi. Apalagi, La Nyalla merupakan 'ikon' sepak bola yang juga dituntut untuk menghormati etika keolahragaan. Gatot mengambil contoh Ketua FIFA Sepp Blatter yang memilih mundur bahkan ketika statusnya masih diduga terlibat skandal korupsi.

Kejati Jatim, Rabu (16/3) menetapkan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti. Penetapan tersebut terkait dugaan dana bantuan sosial Kadin Jawa Timur.

Baca juga: Ketum PSSI Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement