Rabu 16 Mar 2016 20:21 WIB

Perizinan Pertambangan Ditarget Bisa Dipangkas Jadi 3 Izin

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pertambangan (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pertambangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menyusul harga komoditas mineral pertambangan yang rendah, pemerintah mengeluarkan jurus untuk tetap menggairahkan invetasi di sektor ini. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan yang sebelumnya dinilai tertalu rumit dan memakan waktu lama.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, kesebelas perizinan di kantornya kini dipangkas menjadi tiga jenis perizinan saja, yakni izin hulu mineral dan batubara, izin hilir mineral dan batubara, dan izin penunjang mineral dan batubara.

"Kita akan memperbaiki tata kelola dalam perizinan, sekarang ada 11 urusan jenis perizinan. Kita akan kerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kita akan kaji menjadi tiga izin," ujar Bambang, Rabu (16/3).

Namun, penerapan dari penyerhanaan izin ini ternyata tak sederhana. Bambang menyebutkan, saat ini proses penyerdehanaan masih dirampungkan di level menteri. Ia berharap perizinan yang tak lagi rumit bisa menggenjot nilai investasi di sektor mineral dan batubara.

“Masih dibahas. Secepatnya penyerdehanaan perizinan akan dimunculkan. Ini disederhanakan untuk membantu proses perizinan supaya cepat,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement