REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi meminta kasus kecelakaan peralatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Mintohardjo yang menewaskan empat orang diusut tuntas.
"Ada dua pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, yaitu pihak rumah sakit dan tenaga profesional yang terlibat," kata Tulus di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia mengatakan, dua pihak itu dapat dipersoalkan jika dikaitkan dengan regulasi yang ada. Pihak rumah sakit terkait UU Perlindungan Konsumen dan UU Rumah Sakit sementara tenaga profesional yang terlibat terkait UU Praktik Kedokteran, UU Praktik Keperawatan, dan UU Tenaga Kesehatan.
Merujuk sejumlah UU itu, Tulus mengatakan pihaknya meminta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Rumah Sakit melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya ke publik. YLKI, kata dia, juga meminta Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi ke publik tentang metode pengobatan yang dilakukan pihak rumah sakit.
Tulus menduga kuat pihak rumah sakit melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, yaitu hak atas keselamatan dan keamanan. "Pasien atau ahli waris pasien berhak meminta tanggung jawab menuntut ganti rugi kepada pihak RS, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil," katanya.