Rabu 16 Mar 2016 23:39 WIB

Ribuan LKM di Jateng Belum Berbadan Hukum

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Ribuan lembaga keuangan mikro (LKM) di Jawa Tengah belum berbadan hukum. Kepala Bagian Perindustrian  Koperasi Dan UMKM Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Budiharjo mengatakan hasil pendataan sementara di 35 kabupaten/kota pada tahun 2014, jumlah LKM yang belum berbadan hukum ada sebanyak 11.500 unit.

"Sedangkan dari data terakhir tahun 2015, masih  ada sekitar 9.000 unit LKM yang belum berbadan hukum," kata dia.

Terkait kondisi ini, dia berharap para pengelola lembaga keuangan tersebut bisa segera mengurus status badan hukumnya sehingga tidak sampat terkena sanksi. "Masalah ini harus diprioritaskan. Untuk itu, semua pihak termasuk jajaran pemerintah kabupaten dan kota sebaiknya ikut menfasilitasi masalah pengurusan status tersebut," katanya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, dalam kesempatan itu menyatakan di wilayahnya ada puluhan LKM yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, sejuah ini baru ada empat LKM yang sudah berbadan hukum. "Untuk itu, pada tahun 2016 ini kita menargetkan ada sebanyak 24 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum," katanya.

Dia berharap target tersebut dapat tercapai, mengingat keberadaan LKM juga sangat penting bagi masyarakat. Dalam membantu pengembangan LKM ini, Pemkab sudah banyak memberi bantuan dengan cara memberikan subsidi bunga bagi LKM yang ingin meminjam uang sebagai modal ke bank. Namun karena banyak LKM yang belum memiliki badan hukum, maka penyaluran subsidi juga menjadi sulit dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement