Kamis 17 Mar 2016 02:40 WIB

Secepat Apa Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Kereta berkecepatan tinggi
Foto: .
Kereta berkecepatan tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengisyaratkan akan memberikan izin usaha dan izin pembangunan untuk PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) sepanjang lima kilometer, dari Km 95 hingga Km 100 dari total 142,3 Km pada pekan ini. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, secara teknis nantinya jarak antarrel yang diajukan PT KCIC untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ialah 4,6 meter.

Dengan begitu, kecepatan yang ditempuh hanya mencapai 250 km per jam demi alasan keselamatan. Ia mengatakan, jarak tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang ada di Cina.

"Tapi, kalau 5 meter bisa 350 km per jam. Yang disampaikan ke kami 4,6 meter," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (16/3) malam.

Soal pemberian sarana dan prasarana usai masa konsesi 50 tahun, ia mengatakan, KCIC wajib menyerahkan semuanya kepada negara.

"Kalau tanah negara, sebagian besar kan tanah negara artinya yang punya PTPN dan Jasamarga, yang di luar itu yang diserahkan, misalnya Pak Hanggoro (Dirut KCIC) bebaskan lahan penduduk, tanah harus dibeli dan diserahkan nanti, dari tanah sampai bangunan di atasnya," lanjutnya.

KCIC sendiri telah mengantongi izin konsesi dari Kemenhub. Dan, sedang merampungkan izin usaha dan izin pembangunan agar pembangunan konstruksi pada 5 km, yakni Km 95 hingga Km 100 bisa segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement