REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, pemerintah harus menyediakan jasa angkutan umum yang melindungi pengguna. Hal tersebut mengacu pada perizinan dan pengundangan yang dilanggar oleh angkutan daring (online) seperti Uber dan Grab.
"Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/3).
Djoko mengatakan, angkutan taksi daring tergolong murah, karena tidak menunaikan sejumlah kewajiban. Seperti membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan.
"Pengusaha angkutan umum harus patuh UU, ini juga demi perlindungan buat konsumen," ujarnya.
Tidak hanya taksi daring, menurutnya, angkutan ojek seperti Go-Jek juga tidak masuk kategori transportasi umum. Sebeb, ojek online tersebut tidak menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Transportasi umum sudah merupakan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan," jelasnya.
Menurut Djoko, jika menyoal transportasi umum, maka tidak sekadar untuk mengatasi kemacetan. Namun, lebih kepada manfaatnya.
"Pemerintah harus sediakan angkutan umum yang lindungi pengguna," kata dia.