REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan syarat dukungan suara bagi calon perseorangan dinilai memerkuat legitimasi kalau terpilih jadi kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menilai Indonesia sedang dilanda sistem politik liberal. Yang justru berkembang adalah individualisme menggerus kolektifisme. Padahal, basis utama demokrasi adalah partai politik, Jadi Parpol harus kuat.
"Nah, sehubungan dengan (kenaikan) syarat independen itu, supaya legitimasinya kuat, supaya ada kesepadanan dukungan calon perseorangan atau Parpol menyangkut representasi," ujarnya.
Arif melanjutkan kepala daerah terpilih harus memiliki dukungan cukup untuk menjalankan pemerintahan. Meskipun, kepala daerah terpilih dari calon perseorangan, harus mendapatan dukungan dari Parpol yang ada.
Dukungan itu diperlukan untuk menjalankan sistem, agar eksekutif dan legislatif mampu melahirkan pemerintahan yag efektif. Politikus PDIP itu mengakui di beberapa kasus memang ada kepala daerah yang mampu membangun sistem pemerintahan yang efektif.
Bahkan pemerintahan dijalankan secara elegan dengan legitimasi yang cukup. Sistem seperti itu bisa jadi hanya transaksional karena dukungan secara legal formal minim.
"Kecenderungan yang kuat itu transaksional," katanya.
Menurut Arif, idealnya syarat dukungan terhadap calon kepala daerah baik perseorangan maupun parpol harus ada kesetaraan. Yang paling penting, tegas dia, kepala daerah dan DPRD merupakan satu kesatuan pemerintah daerah. Relasinya harus saling mendukung dan sinergi, bukan konflik dan kontradiktif.
"Kalau Parpolnya 15 persen, ya perseorangan 15 persen," ucapnya.