REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Muslim Cina meragukan bisnis halal Negeri Tirai Bambu, terutama produk-produk makanan yang diklaim halal. Melihat hal tersebut, anggota dewan pemerintahan Cina kembali mengusulkan pendirian badan standarisasi makanan halal nasional.
Dilansir dari New York Times, Rabu (16/3), ide tersebut sesungguhnya bukan hal baru. Sejak 2002, masalah standarisasi halal Cina telah menjadi bahasan pemerintah.
Delegasi dari Ningxia yang menjadi rumah bagi sejumlah besar warga Muslim menyatakan adanya badan standarisasi halal merupakan hal penting. Ma Guoquan menjelaskan pentingnya menghormati tradisi dari etnis minoritas. Hal tersebut dapat mendorong bersatunya masyarakat Cina.
"Ada banyak masalah mengenai manajemen maaknan halal yang tidak dapat diabaikan," ujar Ma, dalam Konferensi Konsultasi Politik Cina di Beijing pekan lalu.
Beberapa pemerintah lokal di Cina, termasuk Ningxia dan Shanghai, telah menyiapkan seperangkat peraturan terkait makanan halal. Dalam aturan tersebut dijelaskan pula tata cara penyembelihan hewan dan pelarangan pengolahan dengan babi dan alkohol.
Namun penegakkan regulasi tersebut belum dilaksanakan dengan kuat oleh beberapa pemerintah daerah. Hal itu membuat warga Muslim lokal merasa kecewa.
Di daerah Xi'an, tahun lalu masyarakat Muslim turun ke jalan memprotes penjualanan minuman beralkohol di restoran-restoran yang diklaim halal. Sementara di Xining, bagian barat Provinsi Qinghai, terjadi kekacauan setelah masyarakat menemukan produk babi di dalam mobil pengiriman sebuah toko roti halal.
Ketika pasar produk halal terus meluas, pelaku bisnis Cina berusaha menembus bisnis yang diperkirakan akan mencapai nilai 1,6 triliun dollar.
Presiden Cina, Xi Jinping, tengah membangun aliansi dengan negara-negara mayoritas Muslim. Xi mengajukan inisiatif bertajuk 'Satu Sabuk Satu Jalan' untuk membangun kembali rute perdagangan Jalur Sutera.
Namun pemilik bisnis halal di Cina masih menghadapi berbagai halangan untuk mengekspor produk mereka. Termasuk di dalamnya persepsi makanan dari Cina tidak aman dan tidak diolah mengikuti syariat.