Kamis 17 Mar 2016 11:41 WIB

Penyelundup Ratusan Kakatua Ditangkap di Morotai

Burung Kakatua Jambul Kuning
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Burung Kakatua Jambul Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama anggota Polsek dan Kejari Morotai di Maluku Utara menangkap seorang pelaku penyelundup satwa di Morotai bernama Ani Serapung. Pelaku menyelundukan ratusan burung kakaktua yang merupakan satwa dilindungi.

"Pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi jenis burung kakaktua sebanyak ratusan ekor digerebek tim Polsek Morotai Selatan dan Kejaksaan Negeri di tempat penampungan Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan. Dia sudah dipanggil pihak kepolisian dan statusnya masih wajib lapor," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Pulau Morotai Muslim Jumati ketika dihubungi dari Ternate, Kamis (17/3).

Dia mengatakan, burung itu diambil dari kawasan sekitar Morotai dan Loloda. Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ratusan burung kakaktua itu akan dikirim kepada pembeli yang berada di Ternate.

Pelaku penyelundupan burung itu sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan harus wajib lapor. "Kalau diambil dari Loloda seharusnya bisa langsung dikirim ke Ternate, tapi kenapa harus ditampung di Morotai, ada apa," katanya lagi.

Dia mengakui, burung-burung itu tidak dikirim ke Ternate, karena untuk penjagaan dari lintas darat dan laut sangat ketat. Sehingga burung-burung itu akan dikirim ke Filipina, mengingat Morotai termasuk rawan zona penyelundupan burung ke Filipina.

"Kami menduga burung-burung kakaktua yang ditampung itu akan dikirim ke Filipina, karena memang Morotai rawan penyelundupan burung ke Filipina," katanya lagi. 

Sesuai rencana, Muslim mengatakan, ratusan burung kakaktua hasil sitaan yang sebelumnya diamankan di Polsek Morotai Selatan akan dikirim ke Tobelo untuk dilepas ke alam bebas. Sedangkan burung-burung yang dianggap belum bisa terbang akan dimasukkan ke penangkaran taman nasional di Sofifi untuk dirawat dulu.

Pelaku saat ini harus menjalani wajib lapor di Polsek Morotai Selatan. Yang bersangkutan diancam sesuai undang-undang dengan hukuman sedikitnya lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement