Kamis 17 Mar 2016 13:18 WIB

Menghina Lambang Negara, Zaskia Gotik Dilaporkan ke Polisi

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Zaskia Gotik
Foto: Postline
Zaskia Gotik

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang penyanyi dangdut lagi-lagi tersandung masalah hukum di kepolisian Republik Indonesia. Kali ini penyanyi yang terkenal karena goyangan itiknya, yaitu Zaskia Gotik di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan terhadap lambang negara.

Ketua umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi Muhammad  Firdaus menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (17/2). Kedatangannya merasa terpanggil sebagai masyarakat yang mencintai perjuangan dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami sebagai anak bangsa melaporkan saudara ZG ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal 57 UU No 24 tahun 2009 tentang penghinaan dan atau pelecehan lambang negara," ujar Firdaus di depan gedung SPK, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).

Firdaus memaparkan laporan terhadap ZG adalah terkait sebuah segmen di salah satu televisi swasta yang dimana jawaban ZG dianggap melecehkan negara. Misalnya kata dia, saat ditanya  hari kemerdekaan Indonesia tanggal berapa, justru dijawabnya setelah Adzan Subuh tanggal 32 Agustus.