REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Zaskia Gotik dianggap telah menghina lambang negara Republik Indonesia, Pancasila. Terkait hal itu, tim Cybercrime Polda Metro Jaya mengaku sudah membuat laporan atas nama Zaskia Gotik.
"Kita sih sudah dari sejak kejadian, tapi baru semalem kita buatkan laporan informasinya dan kita lanjuti," ujar Kanit 1 Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, Kamis (17/3).
Setelah membuat laporan, kata dia, polisi akan menyelidiki kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana atau tidak. Sedangkan terkait pasal yang dilanggar, Nico mengatakan, Zaskia Gotik terancam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang negara maupun lagu kebangsaan.
Nico mengaku, pada saat kejadian dalam acara di salah satu stasiun televisi, anggotanya sedang melakukan patroli siber. Selanjutnya, muncul berbagai tulisan yang dilontarkan oleh masyarakat atas jawaban yang dilontarkan oleh penyanyi yang terkenal dengan goyang itiknya itu.
Polisi, kata dia, sudah membaca keluhan-keluhan keresahan masyarakat tersebut. "Ya (jadi) nanti laporan yang dibuat atas laporan kita sendiri, model A," ujar Nico.
"Nanti kami selidiki lebih lanjut, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.