REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, Kamis (17/3) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap kedua anggotanya. Kedua oknum anggota Polresta Jambi yang dipecat tersebut adalah Bripka Z dan Brigadi E. Keduanya dipecat karena perbuatannya mangkir dalam berdinas menjadi anggota polri selama satu bulan berturut-turut.
Usai memimpin upacara PTDH itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani kepada wartawan, mengatakan PDTH kepada kedua anggotanya karena perbuatan mangkir dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas negara, menjadi kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dia menjelaskan kepada seluruh anggotanya agar peristiwa ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Begitu juga komitmen dalam melaksanakan tugas menjadi anggota Polri.
Dia menambahkan pihaknya berharap agar tidak ada lagi anggotanya yang mencoba-coba untuk melakukan perbuatan tercela. Begitu juga tingkag yang merugikan nama baik pribadi keluarga mau pun Institusi Polri khususnya Polresta Jambi.
Selain tindakan pemecatan oleh kedua oknum tersebut, Kapolrsta Jambi juga memberikan penghargaan terhadap anggotanya yang berhasil mengungkap kasus dari tindakan kriminalitas maupun 21 kasus narkotika dengan 48 tersangkanya.
"Pesan saya jauhi dan hindari peredaran narkoba yang bisa menjadikan mereka sebagai pemakai, pemasok perantara bahkan menjadi beking ataupun pelaku utamanya," kata Bernard.