Kamis 17 Mar 2016 15:44 WIB

Kemenko Maritim Bentuk Badan Otorita Borobudur

Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.
Foto: en.wikipedia.org
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Sumber Daya menyusun Peraturan Presiden pembentukan Badan Otorita Borobudur dalam rangka percepatan pengembangan pengembangan Borobudur dan sekitarnya.

Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya Bambang Susanto mengatakan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo mengenai sembilan langkah ke depan, maka tim sudah bergerak. "Saat ini, tim sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk Badan Otorita Borobudur. Kawasan yang akan dikembangkan sudah ditentukan," kata Bambang usai diskusi Bedah Menoreh Kulon Progo di Kulon Progo, Kamis (17/3).

Ia mengatakan target pembentukan Badan Otorita Borobudur, Perpres pada 31 Maret diharapkan sudah ditandatangani presiden. Anggaran pengembangan kawasan Borobudur sendiri sesuai dengan pernyataan presiden, sebesar Rp 21 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan bandara Kulon Progo, pelebaran jalan dari Bawen sampai Magelang, kemudian pengembangan kawasan baru Bedah Menoreh. "Setelah ditandatangai, Badan Otorita Borobudur akan bergerak cepat. Karena memiliki target hingga akhir 2019, Presiden Jokowi meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara 20 juta, khusus di Kawasan Borobudur dua juta wisatawan," kata Bambang.

Ia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi program Bedah Menoreh dalam rangka mendukung rencana Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Borobudur dan sekitarnya. "Kami telah mendengarkan pemaparan dari Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo. Apa yang disiapkan bupati, seperti harapan Tim Kemenko Maritim," kata Bambang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement