Kamis 17 Mar 2016 15:50 WIB

PSSI Sudah Bisa KLB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Seorang karyawan melintasi tulisan PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang karyawan melintasi tulisan PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati-Jatim). Status baru orang nomor satu di federasi nasional tersebut menjadi bagian cerita kemelut sepak bola nasional.

Karena penetapan itu terjadi ketika SK Pembekuan PSSI belum dicabut oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ketua Asosiasi Provinsi PSSI dari Kalimantan Timur (Asprov Kaltim), Yunus Nusi mengatakan kondisi sepak bola nasional sudah mendesak untuk dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB).

Desakan agar KLB dilakukan, setali tiga uang dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. KLB dikatakan Yunus, tentunya agar terbentuk kepengurusan federasi nasional yang baru.

"Dalam Statuta (PSSI) dikatakan begitu. Bisa dilakukan KLB jika kepengurusan dalam kondisi bermasalah," kata Yunus saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Kamis (17/3).

Ditanya tentang apakah penetapan tersangka La Nyalla bisa meminta ketua federasi tersebut mundur dan dilakukan KLB? Yunus mengatakan bahwa aturannya bisa meminta ketua umum untuk mundur agar dilakukan KLB.

"Kan dalam statuta kita, di ketua umum ada kata 'sedang tidak dituduh melakukan tindak kriminal atau pidana'. (Penetapan tersangka) Sudah bisa KLB," sambung Yunus.

Hanya dia menegaskan, dirinya lebih percaya jika kemelut antara Kemenpora dan PSSI tak dilakukan dengan cara melakukan upaya kriminalisasi. Menurut dia, pemerintah juga harus mengakomodir permintaan pemilik suara di federasi nasional untuk segera mencabut SK 013017/2015.

Itu dimaksudkan Yunus, agar kehendak untuk dilangsungkannya KLB bisa dilakukan. Akan tetapi, Yunus juga mengingatkan, KLB hanya bisa dilakukan jika adanya permintaan dari para anggota. Syaratnya harus ada desakan seenggaknya dua per tiga pemilik suara dalam keanggotaan di federasi nasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement