Kamis 17 Mar 2016 16:57 WIB

Ini Alasan Polda Metro Tunda Limpahkan Berkas Jessica

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti
Foto: ROL/Tripa Ramadhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan berkas perkara Jessica Kumala batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/3) ini. Alasannya ada permasalahan teknis yang masih perlu diselidiki.

"Berkas minggu ini ada kekurangan teknis, jadi kita rencanakan awal minggu depan (dilimpahkan)," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).

Krishna melanjutkan, kekurangan tersebut di luar kuasa penyidik. Sebab pihaknya masih memerlukan beberapa keterangan dari Jessica Kumala namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena kuasa hukum tersangka tidak dapat hadir.

"Jadi ya berkas yang terundur ini di luar kuasa kami," katanya.

Terkait pemeriksaan Krishna mengatakan sudah mengundang kuasa hukum Jessica Kamis (17/3) ini. Namun pihak kuasa hukum meminta waktu besok, Jumat (18/3) untuk mendampingi Jessica. Sehingga penyidik pun harus menunda pelimpahan berkas tersebut.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Jessica pengacaranya tidak bisa hadir hari ini, ia minta waktu besok," jelas Krishna.

Sedangkan saat ditanyakan keterangan saksi ahli, Krishna mengaku tidak ada tambahan. Ia hanya menegaskan membutuhkan keterangan dari tersangka yang harus didampingi oleh pengacara.

"Kalau besok pemeriksaan yang didampingi pengacaranya selesai, yah kita akan kebutkan. Masalahnya juga kita gak bisa nyerahin berkasnya di hari Sabtu," ujarnya.

Sebelumnya Krishna mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah cukup. Sehingga hanya membutuhkan berapa keterangan dari saksi ahli dan juga tim penyidik yang tengah bekerja sama dengan Polisi Australia.

Namun kemudian Krishna memutuskan untuk kembali meminta keterangan tambahan dari Jessica. Alasan kedua terkait rekening korban (Mirna) yang harus dilakukan pemeriksaan. Krishna mengatakan pemeriksaan pada rekening tersebut tentu membutuhkan bantuan pihak bank sehingga harus menunggu pemeriksan dari pihak bank.

"Jadi berkas ini ada kendala teknis. Seperti meminta rekening ini dari siapa? Dari bank kan, nah kalau banknya enggak ngasih gimana? Baru bisa ngasih hari ini," jelasnya lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement