Kamis 17 Mar 2016 17:34 WIB

Dimyati: PPP Djan Faridz Mau Islah Asal tak Langgar Hukum

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan(PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/ Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan(PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya islah.

"Pengen islah, namun islahnya tidak melanggar hukum. Islahnya harus berdasarkan hukum, yang islahnya tidak melanggar hukum dia (Djan Faridz) bilang," katanya, Kamis (17/3).

Dimyati mengatakan islah PPP, jangan sampai keluar dari hukum positif. Terkait dengan pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) yang mengatakan tidak tahu bagaimana lagi caranya membujuk Dzan Faridz untuk hadir dalam proses pertemuan menuju islah.

"Pak Djan sering hadir, sering bertemu dengan MenkumHAM," ujarnya.

Ia melanjutkan, Djan Faridz juga sering bertemu dengan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali.Untuk pertemuan yang dilakukan di Jalan Jayamandala VII/2, menurut Dimyati mereka semua pengurus Jakarta. Sebab Fernita Darwis adalah pengurus Jakarta.

"Namun tidak mewakili pak DF, karena inisiatif mereka sendiri," katanya lagi.

Memang Dzan Faridz tidak datang, karena sedang menjalankan umrah. Namun kubu Dzan Faridz menegaskan ingin melakukan islah untuk menyelesaikan konflik di PPP.

"Kita ingin islah, yang di pengadilan juga ingin diselesaikan dengan islah," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement