Kamis 17 Mar 2016 17:36 WIB

PSSI Anggap Kasus La Nyalla Berbeda dengan Blatter

Rep: Ali Mansur/ Red: Citra Listya Rini
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Desakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada La Nyalla Mattalitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum tidak digubris oleh PSSI. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Azwan Karim menegaskan La Nyalla tidak perlu mengundurkan diri sebelum ada ditetapkan bersalah oleh pengadilan. 

Azwan juga meminta agar semua bisa melihat persoalan ini dengan bijak. Azwan meminta agar juru bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto dapat mencermati kasus La Nyalla. Menurutnya kasus La Nyalla berbeda dengan kasus yang menimpa mantan presiden FIFA, Sepp Blatter. 

Kasus yang membuat La Nyalla ditetapkan tersangka tidak korelasinya dengan persepakbolaan. Sementara kasus Blatter murni terkait dunia sepak bola, dan organisasinya.

"Jadi contohnya salah. Kalau Blatter  tersandung kasus FIFA of etic ada lima perkara yangg dia langgar bersama Platini. Jadi tidak ada regulasinya, kalau La Nyalla kasusnya seperti Blatter, harus mengundurkan diri," jelas Azwan Karim, saat ditemui di kantor PSSI, Kamis (17/3).

Maka dari itu, PSSI tidak memiliki langka yang harus dilakukan untuk menyikapi ini, sebelum La Nyalla benar-benar diputuskan bersalah. Azwan menegaskan jika statusnya La Nyalla meningkat menjadi terpidana, barulah PSSI akan melengserkan bos Pemuda Pancasila itu dari jabatannya sebagai ketua umum PSSI.

Baca juga: Ketum PSSI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Kemenpora Minta La Nyalla Mundur

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement