Kamis 17 Mar 2016 18:02 WIB

HMPI: Bupati Nyabu Jangan Dikaitkan dengan Parpol

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
  Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) prihatin atas penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun HMPI mengimbau masyarakat sebaiknya tidak mengait-ngaitkan kasus politikus yang terjerat narkoba dengan partai politik tempatnya bernaung.

“Saya kira di dalam politik yang licin, kader partai manapun harus saling mengingatkan. Kalau perlu lakukan check up spiritual, seperti pembinaan rohani oleh partai tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional HMPI Tri Joko Susilo, Kamis (17/3).

Organisasi masyarakat besutan Tommy Soeharto ini melihat keringnya spiritual membuat seorang pemimpin jauh dari ruh idealisme. Pembangunan spiritual sangat penting. Seorang pemimpin selain berjiwa nasionalis, juga harus religius.

Narkoba, kata Tri, mampu membuat seseorang terlena dan sulit diperangi. Namun rupanya ada yang tidak kalah berbahaya dari obat-obatan terlarang tersebut yakni ‘narkoba kekuasaan’. Hal itu yang membuat orang terlena sehingga apa saja dihalalkan termasuk melakukan kebohongan, pemalsuan dan merusak partai dengan perpecahan.

"Misalnya karena stres nyaleg, maka dia mengonsumsi ‘narkoba kekuasaan’ supaya hasrat menguasai dan ingin eksisnya tersalurkan,” ujarnya menyindir.

Nofiadi yang merupakan kader Golkar ditangkap BNN karena penggunaan narkoba jenis sabu, Ahad (13/3). Dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu, Nofiadi berpasangan dengan Ilyas Panji atas sokongan dari Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI-Perjuangan, dan Hanura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement