Kamis 17 Mar 2016 19:28 WIB

Deponering Samad-BW Dinilai Salahi Prosedur

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Andi Nur Aminah
Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjodjanto (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjodjanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk kedua kalinya menggelar sidang praperadilan atas keputusan deponir Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung, Kamis (17/3). Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah OC Kaligis dan Suryadharma Ali.‬

‪Ficky Fiher Achmad yang hadir sebagai kuasa hukum para pemohon mengatakan, deponir yang diberikan Jaksa Agung kepada Samad dan BW telah menyalahi prosedur.‬ Pasalnya, langkah tersebut diambil tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari parlemen. 

"DPR sendiri sudah bilang agar dilanjutkan ke persidangan, tapi ini malah dihentikan (lewat deponering--Red)," ujar Ficky saat berbincang dengan wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3).‬

Ia pun mempertanyakan alasan Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponir kepada dua mantan pimpinan KPK tersebut. Menurut dugaannya, ada intervensi dari penguasa kepada Kejakgung sehingga proses hukum kasus keduanya dihentikan.‬

‪"Kami menduga ada campur tangan eksekutif dalam deponering ini. Padahal, menurut perspektif negara hukum, kekuasaan kehakiman semestinya tidak boleh diintervensi oleh eksekutif," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement